MARTAPURA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif RF (26) yang tega membunuh sepupunya PWU yang baru berusia 10 tahun.
Kepala Seksi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji mengungkapkan, peristiwa itu bermula ketika RF menyekap korban di rumahnya.
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Banjar Diperkosa, Dibunuh Lalu Dimutilasi, Pelaku Sepupunya Sendiri
Saat penyekapan itu, RF memerkosa korban. Setelah itu, RF panik karena ibu korban tiba-tiba muncul dan berteriak memanggil nama anaknya.
"Setelah pelaku memperkosa dan sempat mengeluarkan sperma, namun pelaku panik setelah mendengar suara ibu korban mencari korban di samping rumah pelaku," ujar Iptu Suwarji dalam keterangan yang diterima, Minggu (17/4/2022).
Karena takut ketahuan ibu korban, RF langsung mencekik korban hingga lemas agar tak menyahut.
Melihat korban lemas tak berdaya, RF lantas membunuh korban dengan memutilasinya.
"Kemudian tubuh korban beserta kepalanya diikat dalam karung yang mana kemudian oleh pelaku dibawa ke kebun warga sekitar dua kilometer dari rumahnya," jelasnya.
Sebelumnya, jasad seorang bocah PWU (10) ditemukan tinggal tulang di sebuah kebun milik warga di Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak tiga pekan lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP, bocah tersebut diketahui sebagai korban pembunuhan.
Hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan bocah perempuan itu mengarah kepada RF (26) yang tak lain masih sepupu korban.
Baca juga: 3 Pekan Hilang, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tinggal Tulang, Ternyata Dibunuh Sepupunya
RF akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui semua perbuatannya telah membunuh korban.
Akibat perbuatannya, RF ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.