Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Tiri hingga Terkapar, Bapak di Riau Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/04/2022, 12:46 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap seorang pelaku penganiayaan anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul AKP Buyung Kardinal mengatakan, pelaku berinisial

MA (49), warga Desa Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau.

"Pelaku ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul pada Rabu (13/4/2022). Barang bukti pakaian korban dan hasil visum," ujar Buyung saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah karena Dendam Ditegur Guru, Terinspirasi dari Film Action

Buyung mengatakan, pelaku adalah bapak tiri korban.

Korban tinggal di sebuah rumah bersama ibu kandung dan bapak tirinya itu. Korban sudah tidak sekolah.

Korban dianiaya dengan cara ditampar dan ditinju bagian wajah sebelah kiri.

"Korban dianiaya dengan menggunakan tangan pelaku. Korban ditampar dan wajahnya ditinju," sebut Buyung.

Akibat pemukulan itu, sambung dia, berdasarkan keterangan korban dan saksi, korban mengeluarkan darah dari mulut dan hidung. Setelah dianiaya, korban tergeletak di lantai.

Buyung mengungkapkan, motif pelaku bersikap kejam karena emosi kepada anak tirinya.

"Kejadian penganiayaan ini pada Rabu 30 Maret 2022, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku memarahi istrinya atau ibu kandung korban. Lantas, korban tak terima ibu kandungnya dimarahi lalu menampar bapak tirinya satu kali," kata Buyung.

Baca juga: Terungkap, Remaja 17 Tahun di Kerangkeng Bupati Langkat Dicambuk dengan Selang dan Makan Cabai Garam

Namun, pelaku tersulut emosinya dan langsung menghajar anak tirinya.

"Terkait kasus ini, kami masih melakukan penyidikan lebih dalam dan perkembangan akan kita sampaikan," kata Buyung.

Untuk pelaku MA, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

MA dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com