Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Dugaan Penganiayaan Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Jadi 2 Orang, Polisi Jerat Keduanya dengan Pasal Berbeda

Kompas.com - 13/04/2022, 15:46 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban D (7) tewas bertambah satu orang. Dengan demikian pelaku penganiayaan korban menjadi dua orang.

Kedua pelaku merupakan kakak sepupu korban. Mereka adalah GSB (24) dan F alias J (18).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di rumah pelaku dan korban di Blateran RT 001/002, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (12/4/2022) sekitar pukul 12.34 WIB.

Baca juga: Kasus Bocah Yatim Piatu Tewas Diduga Dianiaya Sepupu di Sukoharjo, Aktivis: Ini Alarm Darurat bagi Kita

Awalnya, korban dianiaya pelaku F di lantai dua. Korban dan pelaku sama-sama berdiri. Korban menghadap barat dan pelaku menghadap ke utara.

Kemudian tersangka mengayunkan kaki kanan mengenai kedua kaki korban hingga terpelanting ke atas dan terjatuh ke lantai, membuat kepala bagian belakang korban terbentur lantai.

"Korban sempat lemas dan sempat diberikan oleh kakak ipar (istri pelaku GSB) makanan dan obat. Namun kondisinya tidak membaik dan akhirnya sore hari sempat dibawa ke rumah sakit. Tapi sampai rumah sakit sudah meninggal," kata Wahyu dalam pers rilis kasus dugaan penganiayaan di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (13/4/2022).

Wahyu menjelaskan korban tidak hanya dianiaya oleh F. Tetapi juga dilakukan oleh GSB yang merupakan kakak kandung F.

Penganiayaan ini sudah dilakukan cukup lama. Bahkan, GSB sendiri sampai lupa atau tidak ingat kapan dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Menurutnya, pelaku GSB ini menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kanan lebih dari satu kali. Alasannya korban tidak menurut saat disuruh menghafal Alquran.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Diduga Dianiaya Kakak Sepupu

Sedangkan pelaku F pernah melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki pada korban. Tak hanya itu, F juga pernah memukul korban menggunakan tongkat terbuat dari bahan bambu dan pernah menali korban dengan tali rafia.

"Jadi korban ini adalah sepupu dari para pelaku. Di dalam keluarga ini ada tiga anak laki-laki dan korban (perempuan)," terang dia.

Adapun motif pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia karena suka mengambil uang hasil penjualan warung, berbohong, tidak mau belajar dan bandel.

Atas perbuatannya tersebut pelaku GSB dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 79 C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta.

Sedangkan pelaku F dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com