KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan dari Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Benyamin Hengki Ndapamerang.
"Betul yang bersangkutan diamankan, Kamis (7/4/2022) kemarin," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Jumat (8/4/2022).
Baca juga: Warga Kupang Tolak Pembangunan Bendungan Kolhua, Ini Alasannya...
Abdul menyebutkan, Benyamin diamankan di ruang kerjanya.
Selain menangkap Benyamin lanjut Abdul, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Baca juga: Sambung Listrik ke Rumah Tanpa Izin PLN, Pria di Kupang Tewas Kesetrum
Pihaknya kemudian menyerahkan Benyamin dan barang bukti ke Inspektorat Kota Kupang untuk dibina.
Diduga, uang Rp 15 juta itu diterima Benyamin dari oknum tertentu untuk kepentingan proyek di wilayah itu.
"Untuk lebih detailnya, bisa tanyakan langsung ke Inspektorat Kota Kupang," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.