Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Nama Provinsi Baru Anim Ha Ditolak, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 08/04/2022, 06:57 WIB
Pythag Kurniati

Editor

PAPUA, KOMPAS.com- Usulan penggunaan nama Anim Ha sebagai nama Provinsi Papua Selatan ditolak oleh Ketua Tim Pemekaran Provinisi Papua Selatan Thomas Eppe Safanpo.

Usulan tersebut muncul usai Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) 3 Provinisi Baru di Papua.

"Kami keberatan jika nama calon provinsi yang dimekarkan menggunakan nama-nama adat," tutur Thomas pada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: RUU Pemekaran Provinsi di Papua Disetujui, Ketua Tim PPS Tolak Usulan Nama Provinsi Anim Ha

Penyebab penolakan

Menurut Thomas, nama-nama wilayah adat direkayasa.

Nama wilayah adat, menurutnya adalah nama dari Belanda yang diganti dengan nama adat suku tertentu.

Thomas menjelaskan, mengganti nama Provinsi Papua Selatan menjadi Provinsi Anim Ha sama saja mengangkat derajat suku tertentu tetapi merendahkan suku-suku lainnya.

Sebab Anim Ha bagi Suku Marind, berarti menyebut diri sebagai manusia sejati.

Baca juga: Anggota Tewas Tertembak, KKB di Ilaga Bakar 16 Rumah Warga dan Serang Aparat

Sedangkan masyarakat di luar suku Marind disebut ikom yang artinya bangsa atau derajat manusia yang direndahkan.

Jika nama Provinsi Papua Selatan diganti menjadi Provinsi Anim Ha, Thomas menilai, lima suku besar yang berada di wilayah Papua bagian selatan akan keberatan.

"Belum lagi puluhan suku-suku kecil yang lainnya pasti keberatan. Karena Anim Ha itu spesifik merujuk pada Suku Marind," ujar Wakil Bupati Asmat ini.

Baca juga: Serba-serbi Pemekaran 3 Provinsi di Papua, Indonesia Jadi 37 Provinsi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com