Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Swasta di Sukoharjo Ini Nekat Jual Gerobak Angkringan Temannya hingga 9 Kali

Kompas.com - 24/03/2022, 18:23 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Budi Utomo (34), warga Dukuh Ngronggah, Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo nekat menjual gerobak angkringan milik temannya demi mencari keuntungan sendiri.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta ini sudah sembilan kali menjual gerobak. Akibat kejadian itu kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

"Pelaku telah menyewa sembilan unit gerobak angkringan kemudian dijual ke beberapa orang di beberapa tempat yang masih dalam pencarian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, AKP Tarjo Sapto di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Tak Punya Modal untuk Buka Usaha, Pria di Bali Nekat Curi Barang Angkringan

Dia menyampaikan peristiwa itu terjadi pada awal Januari 2022. Korban mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari pelaku untuk menyewa gerobak angkringan (HIK) yang diiklankan korban melalui media sosial (medsos) Facebook.

Kemudian pada 12 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban mengantarkan gerobak kepada tersangka dengan alamat di pinggir jalan sebelah barat lapangan Desa Cemani.

"Korban meminta fotokopi KTP dan KK tersangka, tetapi tersangka hanya menunjukkan fotokopi KTP yang kemudian difoto oleh korban," terangnya.

Selain itu, kata dia tersangka juga memberikan ongkos kirim sebesar Rp 120.000 kepada korban. Adapun dalam perjanjian uang sewa gerobak Rp 10.000 perhari.

Setelah menyerahkan gerobak angkringan korban pamit pulang dan menyampaikan akan datang kembali menemui korban setiap 15 hari sekali sesuai perjanjian.

Pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapat informasi dari grup WA paguyuban gerobak bahwa ada orang yang menjual gerobak milik korban.

Setelah melihat foto yang dishare di grup WA tersebut ternyata tersangka menjual gerobak milik korban.

"Korban bertanya langsung kepada tersangka di mana gerobak miliknya. Sama tersangka disampaikan bahwa gerobaknya sudah dijual. Korban mendatangi Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut," kata Tarjo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Polisi Akan Selidiki Kasus Perusakan Angkringan oleh Orang Tak Dikenal di Depok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com