Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas PA Kecam Pemerkosaan Anak 8 Tahun hingga Tewas oleh Bapak Kandungnya

Kompas.com - 21/03/2022, 21:36 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Semarang.

Pelaku kekerasan seksual yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri WD (41) harus dihukum seberat-beratnya, berdasarkan keterangan komisi.

Terlebih, korban NP (8) telah dipaksa berhubungan badan oleh pelaku hingga menyebabkan meninggal dunia.

Baca juga: Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar

Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang Bidang Pemenuhan Hak Anak, Enar Ratriany Assa mengatakan pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya mengayomi, melindungi dan menjadi teladan.

“Kasus ini benar-benar bejat. Pelaku wajib dihukum seberat-beratnya,” tegas Enar dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Ia mengecam tindakan bejat pelaku yang sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.

Menurutnya, peristiwa tersebut sangat ironis dan menyayat hati sehingga pihaknya turut prihatin atas kasus tersebut.

“Maaf ya, hewan saja, tidak mau jika ada yang menyakiti anaknya. Lah ini malah dijadikan pelampiasan,” katanya.

Ia menilai kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es. Dari kasus yang terungkap, kata dia pelaku kebanyakan merupakan orang terdekat.

Baca juga: Pelaku Akui Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas Usai Nonton Film Porno

Untuk itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Pengawasan memang harus, agar jangan sampai kasus-kasus seperti menimpa Nk terulang lagi,” tambahnya.

Sebagai informasi, polisi membongkar kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap usai dilakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Baca juga: Menteri PPPA Desak Pelaku Kasus Ayah Perkosa Anak di Depok Dikenakan Pasal Berlapis

Hal itu dilakukan atas persetujuan keluarga lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar terhadap korban.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi dan ditemukan ada tanda-tanda kekeraaan pada alat kelamin korban.

Pelaku ditangkap polisi di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

PSI dan PBB Beri Sinyal Kuat Dukung Andra Soni di Pilkada Banten 2024

Regional
Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Vonny Francis, Perempuan Pertama yang Menyatakan Diri Maju Pilkada Sikka

Regional
Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Di Sumbawa, Jokowi Ungkap Penyebab Turunnya Harga Jagung

Regional
Pembangunan 'Sheet Pile' di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Pembangunan "Sheet Pile" di Kawasan Rawan Rob Semarang Capai 70 Persen

Regional
Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Mengaku Cari Kalung Buat Seserahan, 2 Ibu Rumah Tangga Bobol Toko Emas

Regional
Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Rem Blong, Truk Bermuatan 6 Ton Semangka Terguling di Wonosobo

Regional
'Niscala' Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

"Niscala" Jadi Tema HUT Ke-477 Kota Semarang, Ini Artinya

Regional
Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Dilaporkan Warga, Tukang Nasi Goreng dan Ojol di Serang Ditangkap Edarkan Sabu

Regional
Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Polres OKI Tangkap 3 Begal Sopir Truk di Mesuji

Regional
Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Di Hadapan Peserta Upacara Hardiknas, Bupati Blora Sampaikan Pidato Mendikbud Ristek

Kilas Daerah
Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Adik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jemaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com