Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Pesta Sabu, Sipir Rutan di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2022, 16:33 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lampung ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama teman pergaulannya.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui tempat mereka sering pesta narkoba.

Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih A Putranto membenarkan, pihaknya telah menangkap oknum sipir tersebut.

Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu, Seorang Sipir Lapas di Sumsel Digerebek Polisi

"Ada lima orang yang kita tangkap, satu orang adalah sipir rumah tahanan (rutan) di Kota Agung, Tanggamus," kata Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) siang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) petang di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Gigih menuturkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terungkap saat masyarakat setempat melaporkan lokasi itu sering dipakai untuk pesta narkoba.

Baca juga: Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita

"Begitu laporan masyarakat masuk, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Gigih.

Hingga pada hari penangkapan, anggota kepolisian melihat sejumlah pemuda memasuki rumah di Jalan Banten tersebut.

Aparat Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pun langsung menggerebek lokasi tersebut dan menemukan lima orang pemuda sedang dalam kondisi mabuk.

Kelima pemuda yaitu DA, MHS, YBK, YB dan RH.

Polisi juga menemukan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram (paket kecil) serta alat hisap (bong).

Gigih mengatakan, dari pemeriksaan diketahui salah satu pemuda yaitu DA adalah seorang sopir di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dari kelima orang tersebut, tiga orang saat ini ditahan, yakni DA, YBK dan MHS.

Gigih menjelaskan, ketiga orang ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun," kata Gigih.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu YB dan RH tidak ditahan.

Gigih mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

"Meski tidak ditahan, kasusnya tetap masuk ke penyidikan. Keduanya dipersangkakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," kata Gigih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com