JAMBI,KOMPAS.com - Polres Merangin, Jambi berhasil menangkap pelaku investasi bodong dengan total kerugian Rp 21 miliar.
Pelaku beroperasi di Kecamatan Lembah Masurai dan Siau yang merugikan puluhan korban.
"Tersangka investasi bodong sudah ditangkap dan terus dilakukan pengembangan kasus," kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong di Sumedang, Kerugian Korban Disebut Mencapai Rp 16 M
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku MS, atas laporan dari masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.
Modus investasi bodong yang dilakukan tersangka sudah berjalan selama 2 tahun. Dari periode tersebut, total pendapatan tersangka dari investasi bodong sebesar Rp 21 miliar.
Setiap orang menyerahkan uang ratusan juta bahkan ada yang sebesar Rp 1,3 miliar di sorum jual beli mobil bekas milik tersangka.
Para korban dijanjikan diberikan keuntungan sebanyak 40 persen dari laba bersih usaha.
Bahkan sebagian korban rela meminjam uang ke bank, karena tertarik mengikuti investasi bodong tersebut.
Pada awalnya pembagian hasil berjalan lancar meskipun tidak sebesar yang dijanjikan. Namun pada bulan keenam, pembagian hasil mulai macet dan akhirnya pelaku menghilang.
Baca juga: Satu Lagi Reseller Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka, Kerugian Rp 368 Juta
"Sampai sekarang kita terus buka pengaduan masyarakat, terkait investasi bodong di Lembai Masurai dan Siau," kata Kapolres.
Tersangka diancam dengan pasal penipuan yaitu 378 KUHP tentang seseorang yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal hingga 4 tahun lamanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.