KLATEN, KOMPAS.com - Seorang karyawan swasta, Wahyu Utomo (38) mencuri di sebuah rumah di Dukuh Jetis, RT 003/RW 002, Desa Tambongwetan, Kalikotes, Klaten, Jawa Tengah.
Puluhan buah perhiasan emas, televisi dan telepon genggam milik korban, SR (39) semua diambil oleh pelaku.
Barang-barang hasil curian itu sebagian dijual pelaku untuk melunasi utangnya sebesar Rp 17 juta. Sedangkan sisanya digunakan pelaku untuk membeli mobil.
Baca juga: Modus Perbaiki Kompor Gas, 2 Remaja di Minahasa Curi Perhiasan Lansia
"Saya mencuri buat bayar utang. Saya punya utang sekitar Rp 17 juta. Uang sisa saya pakai buat beli mobil," kata Wahyu di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Selasa (22/2/2022).
Pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali di Klaten.
Bahkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Banjarsari, Solo ini sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
Dalam aksinya, pelaku masuk melalui jendela kamar rumah korban yang dalam keadaan terkunci. Pelaku berusaha untuk membukanya dengan menggunakan alat berupa pahat dari besi.
Pelaku memasukkan pahat besi di sela-sela bagian bawah jendela kamar rumah korban.
Pelaku merusak jendela dengan cara mencongkelnya ke arah atas dengan sekuat tenaga hingga jendela kamar terbuka.
Baca juga: Baru Kerja 2 Minggu, ART di Sidoarjo Curi Perhiasan hingga Uang Majikan, Aksinya Terekam CCTV
Tersangka masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil barang milik korban. Pelaku keluar melalui jendela yang berhasil pelaku rusak.
Kanit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten Ipda Ardy Nugraha mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Karanganyar setelah berusaha melarikan diri.
Penangkapan pelaku tersebut dilakukan setelah polisi melihat rekaman dari CCTV dan berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Kalau hasil interogasi, pelaku sudah empat kali melakukan pencurian di rumah kosong di wilayah Klaten. Dia residivis pada tahun 2005. Kasusnya sama pencurian," kata Ardy.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.