Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Pulang Kampung Jenguk Orangtua, Istri Dianiaya Suami dengan Parang

Kompas.com - 18/02/2022, 15:19 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial HE menganiaya istrinya TE, dengan menggunakan parang di rumahnya di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan pelaku karena kesal pada istrinya yang mau pulang kampung.

"Istrinya mau pulang kampung ke Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, untuk menjenguk orangtua kandungnya. Namun, pelaku melarangnya hingga dianiaya menggunakan sebilah parang. Pelaku HE ditangkap pada Selasa (15/2/2022) malam," ujar Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono Pasda dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Aniaya Ibu Kandung dengan Lempar HP, Pria di Deli Serdang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Nenek

Akibat penganiayaan itu, sebut dia, korban mengalami luka bacok di kepala dan bahu.

Aksi KDRT tersebut dilakukan HE pada Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Istrinya saat itu di dalam kamar sedang mengemas pakaian untuk pulang ke Selat Panjang.

Namun, pelaku meminta agar istrinya tidak pulang kampung.

"Pelaku meminta istrinya tidak pulang kampung sambil menangis. Tetapi, korban tetap ingin pulang sambil mengemas pakaiannya," sebut Mardiono.

Pelaku pun menjadi emosi lalu mengambil sebilah parang yang ada di bawah tempat tidur dan menganiaya kepala korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, pelaku kembali menganiaya sang istri.

Usai menganiaya, kata Mardiono, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor.

"Korban sendiri keluar dari rumah dan meminta pertolongan kepada warga setempat," kata Mardiono.

Baca juga: Aniaya Ibu Hamil Saat Tagih Cicilan Pinjaman, Tiga Karyawan Bank Plecit Wonogiri Ditahan Polisi

Kemudian, warga membawa korban ke Puskemas Talikumain. Karena lukanya cukup serius, korban dirujuk ke Rumah Sakit Surya Insani dan dirawat selama tiga hari.

Korban tak terima perlakuan suaminya dan melapor ke Polres Rokan Hulu.

"Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan. Tiga hari pengejaran pelaku berhasil ditangkap di rumah orangtuanya. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mardiono.

Ia menyebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sumsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com