Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Orang di Sorong Positif Covid-19 Varian Omicron

Kompas.com - 16/02/2022, 15:04 WIB
Maichel,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan segera dilakukan menyusul adanya temuan kasus Omicron di Kota Sorong, Papua Barat.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Sorong Ruddy Laku mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan 10 sampel di Lab Litbangkes Jayapura, ada 7 orang yang positif terinfeksi varian Omicron.

Baca juga: Tercatat 444 Kasus Aktif Covid-19 di Kota Sorong, Pemkot Siapkan 3 Rumah Sakit Rujukan

Namun, Ia belum memerinci dari mana saja tujuh orang itu berasal.

"Tapi soal rinciannya besok baru disampaikan 7 orang itu berasal dari daerah -daerah mana saja," ujar Ruddy Laku di kantor Wali Kota Sorong, Rabu (16/2/2022).

Menyusul tren kasus penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi, Pemkot Sorong sudah menerima instruksi Mendagri dan Gubernur Papua Barat bahwa Kota Sorong akan menerapkan PPKM Level 3.

"Yang pasti Wali Kota akan melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Papua Barat untuk mengamankan wilayah Kota Sorong," katanya.

Baca juga: Edith Tri Putra, Korban Tewas Bentrokan Sorong, Sempat Menikah Sebelum Kejadian

Berdasarkan data Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sorong, terjadi peningkatan pasien aktif yang cukup signifikan pada Selasa (15/2/2022).

Terhitung adan penambahan kasus positif sebanyak 92 orang.

Baca juga: Duka Menyelimuti Keluarga Korban Bentrokan Sorong saat Jenazah Tiba di Palopo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Satu Pelaku Penyerangan Satpam SMPN 1 Kasihan Bantul Anak Putus Sekolah, Ini Perannya

Regional
Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Entaskan Geng Motor dan Kenakalan Remaja, Walkot Pematangsiantar: Deteksi Awal Terlihat di Sekolah

Kilas Daerah
Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Regional
Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com