SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan pegawai Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisal QAB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.
QAB yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta itu diduga memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai Rp 1,7 miliar.
Kasus dugaan pemerasaan itu terjadi pada 2020-2021.
Baca juga: Masyarakat di Banten Dapat Peroleh Layanan Pengawalan Ambulans Gratis dari Polisi, Ini Caranya
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, penyidik menetapkan QAB sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan 2 ahli, serta adanya barang bukti 33 dokumen.
"Sehingga tim penyidik berkesimpulan bahwa terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dua perusahaan jasa titipan," kata Adhyaksa kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Kabar Baik, 22 Pasien Covid-19 Varian Omicron di Banten Sembuh, Tersisa 2 Kasus
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, QAB ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas II Pandeglang.
Berdasarkan hasil pemeriksan, QAB diduga memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang pada setiap kilogram barang dengan tarif Rp 2.000 per kg atau Rp 1.000 per kg selama periode April 2020 hingga April 2021.
"Aksi pemerasan dilakukan dengan menggunakan kekuasaan tersangka sebagai Kabid PFPC untuk memeras perusahaan. Uang hasilnya digunakan untuk pribadi," ujar Adhyaksa.
Baca juga: Video Pamer Uang Jadi Viral, Pejabat Tangerang Ini Mengundurkan Diri
QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.