Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejati Banten menetapkan mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinsial QAB sebagai tersangka pemerasan Rp 1,7 miliar.
(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+