www.kompas.com
Kejati Banten menetapkan mantan pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berinsial QAB sebagai tersangka pemerasan Rp 1,7 miliar.(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+