PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar, Riau, menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku merupakan ibu-ibu berinisial AS alias UD (55), dan SE alias BN (58).
Kedua wanita ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kepala Satresnarkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar mengatakan, AS alias UD ditangkap pada Rabu (26/1/2022) malam, di Jalan Dr A Rahman Saleh, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang, Kampar.
Baca juga: Polisi Tembak Pengedar Sabu di Kampar
"Dari tangan pelaku, kita menyita barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,50 gram, dan 1 unit ponsel," sebut Daren dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Penangkapan wanita ini berawal dari laporan masyarakat, di mana di sebuah perumahan di kawasan Jalan Dr A Rahman Saleh Bangkinang marak penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelaku pengedar narkotika, yaitu AS alias UD.
"Barang bukti narkotika kita temukan di rumah pelaku yang disimpan dalam kotak bedak," kata Daren.
Baca juga: Seorang Nenek di Kampar Riau Dirampok dan Ditemukan Tewas di Kamar Mandi, Pelaku Ditangkap
Saat diinterogasi, AS mengaku barang haram itu miliknya dan didapat dari dua orang wanita yang tinggal di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas pun melakukan pengembangan ke Siak Hulu.
Pada Kamis (27/1/2022), petugas menangkap satu lagi wanita pengedar sabu.
Pelaku adalah, SE alias BN.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 4 paket sabu seberat 2,16 gram.
Barang bukti lainnya berupa 3 unit ponsel.
"Penangkapan SE alias BN ini pengembangan dari penangkapan pelaku AS alias UD," kata Daren.