TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, menetapkan kakek ENT (77) sebagai tersangka pemerkosaan anak 4 tahun dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Hari ini kami mengungkap kasus pencabulan oleh seorang kakek yang mencabuli seorang anak perempuan 4 tahun di Tasikmalaya. Tersangka diduga terbukti berbuat cabul dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan, di kantornya, Sabtu (22/1/2022).
Aszhari mengatakan, tersangka baru terbukti berbuat cabul. Pihaknya masih menyelidiki terkait upaya pemerkosaan dengan terus mendalami keterangan saksi dan bukti.
Sementara, saudara kembaran korban statusnya bukan korban sesuai hasil penyelidikan.
Baca juga: Dinsos Tasikmalaya Jamin Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakek 77 Tahun
"Kalau saudara kembarannya dipastikan bukan korban. Statusnya jadi saksi, selama ini yang terus didampingi oleh ayahnya. Sementara sudah terbukti pencabulannya, kalau tindakan pemerkosaannya masih proses didalami karena masih ada beberapa kesaksian," ujar Aszhari.
Sejumlah bukti sudah dikumpulkan petugas, mulai dari keterangan visum, celana pendek dan beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Kejadian pencabulan terjadi di rumah korban saat ditinggal oleh ayah kandungnya bekerja saat malam hari pada Sabtu (15/1/2022).
"Kami terus proses hukumnya karena masih didalami penyelidikan terkait kasus ini," tambah dia.
Sebelumnya, ENT (77) seorang kakek asal Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diduga memerkosa anak perempuan kembar yang masih berumur 4 tahun saat berada di dalam rumah korban.
Baca juga: 83 Warga Keracunan Nasi Kotak Hajatan di Tasikmalaya, Kakek 74 Tahun Meninggal Dunia
Kejadian itu disaksikan adik kandungnya yang berusia sama dan kondisi rumahnya selalu sepi karena kedua anak itu ditinggal kabur ibu kandung serta ayahnya sedang bekerja.
Pelaku pun langsung ditangkap polisi tanpa perlawanan usai adanya laporan dari pihak keluarga ke Polresta Tasikmalaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.