PURWOKERTO, KOMPAS.com - Anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas membekuk seorang sopir travel berinisial JJ (30), warga Bumiayu, Kabupaten Brebes, akibat menggauli anak perempuan di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, tersangka menyetubuhi TA (14), warga Bantarkawung, Kabupaten Brebes, di sebuah hotel kawasan wisata Curug Cipendok, Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Paman di Surabaya Setubuhi Keponakannya yang Masih di Bawah Umur
"Tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama sejak Juli 2021" kata Berry kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/1/2022).
Berry mengatakan, persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban mendapati alat pemerikaan kehamilan di kamar anaknya.
"Setelah ditanya orangtuanya, korban baru berani bercerita. Kemudian orangtuanya melaporkan hal itu ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua pekan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (18/1/2022).
"Tersangka merupakan sopir travel yang biasa ditumpangi oleh orangtua korban," ungkap Berry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda di Banyumas Dibekuk Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.