Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang "Debt Collector" di Surabaya Bacok Mantan Istri, Dipicu Cemburu Lihat Korban dengan Pria Lain

Kompas.com - 06/12/2021, 19:28 WIB
Ghinan Salman,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Surabaya, Jawa Timur, berinisial RM (46) dibekuk Unit Reskrim Polsek Wonocolo lantaran membacok YN, mantan istrinya.

Motif warga asal Jalan Kalilom Baru Buntu, Surabaya, yang berdomisili di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu lantaran merasa cemburu.

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Royke H.F Betaubun mengatakan, meski RM sudah lima bulan bercerai, tersangka mengaku masih merasa sayang kepada korban.

Baca juga: 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Surabaya, Terancam Penjara Seumur Hidup

Sehingga, saat RM mengetahui YN bersama pria lain, pelaku memarahi korban sambil memegang senjata tajam yang kemudian digunakan membacok korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/11/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.

"Akibat ulah tersangka, wanita 41 tahun itu (mantan istri pelaku) mengalami luka robek di lengan sebelah kanan," kata Royke saat rilis di Polsek Wonocolo, Senin (6/12/2021).

Royke mengatakan, pelaku ditangkap usai korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonocolo.

Ia ditangkap ketika berada di rumahnya berikut barang bukti juga turut disita, salah satunya sebilah pisau panjang yang digunakan untuk membacok mantan istrinya.

"Mereka berdua antara korban dan pelaku adalah suami istri yang sudah berpisah. Dugaannya pelaku cemburu saat korban ini pergi ke leasing dengan pria lain," tambah Royke.

Baca juga: Pemkot Surabaya Kirim Bantuan untuk Penanganan Erupsi Gunung Semeru

Sementara itu, tersangka mengakui jika dia yang membacok mantan istrinya.

Ia mengaku tidak terima korban bersama laki-laki lain meski hubungannya dengan korban telah berstatus cerai.

"Kalau ada dua-duanya, laki-laki dan perempuannya tak bacok semuanya," kata pelaku.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com