SERANG, KOMPAS.com - PT Wika Serang-Panimbang mengumumkan bahwa penerapan tarif untuk tol Serang-Panimbang seksi 1 yakni di ruas tol Serang-Rangkasbitung akan segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021 yang lalu, dan mulai dibuka untuk umum pada 17 November 2021, jalan tol tersebut masih gratis selama 14 hari.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Dibuka Gratis 2 Minggu, Kini Hanya 15 Menit ke Rangkasbitung
Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang (WSP) mengatakan, penetapan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi 1 Diresmikan Jokowi, Gubernur Banten: Semoga Tidak Terisolasi Lagi
"Ini sedang sosialisasi tarif. Insya Allah dalam waktu dekat diberlakukan," kata Mulyana saat dikonfirmasi Kompas.com. Selasa (30/11/2021).
Diungkapkan Mulyana, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintas di ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai 9.800 kendaraan.
"Jumlah tersebut merupakan data rata rata saat hari senin kemarin itu 9.800-an. Peaknya (puncaknya) di hari Sabtu dan Minggu," ujar Mulyana.
Baca juga: Tol Serang-Panimbang Seksi I Besok Diresmikan Jokowi, Sudah Miliki Sertifikat Laik Operasi