Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021 yang lalu, dan mulai dibuka untuk umum pada 17 November 2021, jalan tol tersebut masih gratis selama 14 hari.
Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang (WSP) mengatakan, penetapan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).
Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka Jalan Tol Tangerang- Merak.
"Ini sedang sosialisasi tarif. Insya Allah dalam waktu dekat diberlakukan," kata Mulyana saat dikonfirmasi Kompas.com. Selasa (30/11/2021).
Diungkapkan Mulyana, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintas di ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai 9.800 kendaraan.
"Jumlah tersebut merupakan data rata rata saat hari senin kemarin itu 9.800-an. Peaknya (puncaknya) di hari Sabtu dan Minggu," ujar Mulyana.
Rincian tarif ruas tol Serang-Rangkasbitung
Info tarif tol integrasi ruas tol Serang-Rangkasbitung dengan Ruas Tol Tangerang Merak lebih lengkap bisa mengunjungi akun instagram PT Wika Serang Panimbang @wikaserpan.
"Di instagram Wika Serpan sudah dirilis," kata Mulyana. Berikut rinciannya.
1. dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal
Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I;
Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III;
Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.
2. dari GT Cikupa ke GT Tunjung Teja
Rp 46.000 untuk kendaraan Golongan I;
Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III;
Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.
3. dari GT Cikupa ke GT Rangkasbitung
Rp 59.000 untuk kendaraan Golongan I;
Rp 89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III;
Rp 118.500 untuk Golongan IV dan V.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/163642978/ini-rincian-tarif-tol-ruas-serang-rangkasbitung-per-2-desember-2021