Salin Artikel

Ini Rincian Tarif Tol Ruas Serang-Rangkasbitung Per 2 Desember 2021

Setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 16 November 2021 yang lalu, dan mulai dibuka untuk umum pada 17 November 2021, jalan tol tersebut masih gratis selama 14 hari.

Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang (WSP) mengatakan, penetapan tarif sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka  Jalan Tol Tangerang- Merak.

"Ini sedang sosialisasi tarif. Insya Allah dalam waktu dekat diberlakukan," kata Mulyana saat dikonfirmasi Kompas.com. Selasa (30/11/2021).

Diungkapkan Mulyana, sejak dibuka untuk umum rata-rata volume kendaraan yang melintas di ruas tol Serang-Rangkasbitung mencapai 9.800 kendaraan.

"Jumlah tersebut merupakan data rata rata saat hari senin kemarin itu 9.800-an. Peaknya (puncaknya) di hari Sabtu dan Minggu," ujar Mulyana.


Rincian tarif ruas tol Serang-Rangkasbitung

Info tarif tol integrasi ruas tol Serang-Rangkasbitung dengan Ruas Tol Tangerang Merak lebih lengkap bisa mengunjungi akun instagram PT Wika Serang Panimbang @wikaserpan.

"Di instagram Wika Serpan sudah dirilis," kata Mulyana. Berikut rinciannya. 

1. dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal

Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I;

Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III;

Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.

2. dari GT Cikupa ke GT Tunjung Teja

Rp 46.000 untuk kendaraan Golongan I;

Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III;

Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.

3. dari GT Cikupa ke GT Rangkasbitung

Rp 59.000 untuk kendaraan Golongan I;

Rp 89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III;

Rp 118.500 untuk Golongan IV dan V.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/163642978/ini-rincian-tarif-tol-ruas-serang-rangkasbitung-per-2-desember-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke