MAUMERE, KOMPAS.com - RKYMG, karyawan di sebuah koperasi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan seorang pegawai negeri sipil (PNS), Yohanes Viani Lidy (46).
Kepala Seksi Humas Polres Sikka Iptu Margono mengatakan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang PNS itu telah ditahan.
Baca juga: Pegawai Koperasi di Maumere Diduga Aniaya Seorang PNS hingga Tewas
Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah mendapat pengakuan pelaku dan keterangan dari sejumlah saksi.
"Dia mengakui perbuatannya setelah melewati serangkaian pemeriksaan. Pengakuan pelaku ditambah keterangan beberapa saksi, sehingga penyidik menetapkan ia sebagai tersangka," jelas Margono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021) sore.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Yohanes Viani Lidy (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, diduga tewas akibat penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, peganiayaan itu terjadi di Jalan Berai, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (6/11/2021), pukul 23.00 Wita.
"Saat korban pulang dari Teka Iku setibanya di lokasi, terlapor memukul korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Margono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.