Salin Artikel

Pegawai Koperasi yang Aniaya PNS hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Kepala Seksi Humas Polres Sikka Iptu Margono mengatakan, pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang PNS itu telah ditahan.

Penetapan tersangka itu dilakukan polisi setelah mendapat pengakuan pelaku dan keterangan dari sejumlah saksi.

"Dia mengakui perbuatannya setelah melewati serangkaian pemeriksaan. Pengakuan pelaku ditambah keterangan beberapa saksi, sehingga penyidik menetapkan ia sebagai tersangka," jelas Margono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021) sore.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 subsider Pasal 351 Ayat 1 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Yohanes Viani Lidy (46), seorang pegawai negeri sipil (PNS) asal Maumere, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT, diduga tewas akibat penganiayaan.

Kasi Humas Polres Sikka Iptu Margono menjelaskan, peganiayaan itu terjadi di Jalan Berai, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Sabtu (6/11/2021), pukul 23.00 Wita.

"Saat korban pulang dari Teka Iku setibanya di lokasi, terlapor memukul korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelas Margono.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/195141478/pegawai-koperasi-yang-aniaya-pns-hingga-tewas-jadi-tersangka-terancam-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke