MANADO, KOMPAS.com - Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) menangkap seorang lelaki berinisial YM alias Yansen (34) karena tega menganiaya korban bernama Johan Sarayar.
Pelaku merupakan warga Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Minsel.
Sedangkan korban Johan asal Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Minsel.
"Tersangka YM diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/359/XI/2021/Sulut/Res Minsel, tanggal 2 November 2021 dan Springas/18/XI/2021/Reskrim," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Oknum Kades di Jepara Diduga Aniaya Pemuda yang Dituding Selingkuhi Istrinya
Jules menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada Selasa (2/11/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita, di Perkebunan Talimpong, Desa Maliku.
"Saat itu korban menegur tersangka yang sedang mengambil buah kelapa, kemudian terjadi adu mulut dan berujung pada aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ujarnya.
Baca juga: 2 Tahun Buron, Suami yang Aniaya Istri dengan Parang Akhirnya Ditangkap
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka potong di tangannya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
"Polisi melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung," sebut Jules.
Polisi juga menyita barang bukti yakni senjata tajam jenis parang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.