Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Brompton yang Disita Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Bakal Dilelang

Kompas.com - 14/10/2021, 19:20 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah sepeda lipat merek Brompton yang disita Bea Cukai Tanjung Emas Kota Semarang, Jawa Tengah, rencananya bakal dilelang.

Namun, proses lelang itu masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementeriaan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Emas menyita barang ilegal tersebut karena hendak diselundupkan ke Semarang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Baca juga: Beragam Modus Penyelundupan Rokok Ilegal untuk Kelabui Petugas Bea Cukai di Lampung

Kepala Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang, Anton Martin mengatakan, pihaknya telah menunggu proses pelelangan sesuai prosedur.

Anton belum bisa merinci berapa jumlah sepeda yang bakal dilelang karena sedang dilakukan penetapan harga lelang.

"Jika persetujuan proses lelang sudah turun, maka lelang akan segera dilakukan. Saat ini juga sedang proses taksir. Tidak semua sepeda merek Brompton tapi ada juga merek lainnya edisi kolektor," kata Anton saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Selain sepeda, ada juga beberapa barang sitaan lainnya yang diselundupkan baik melalui Pelabuhan Tanjung Emas, maupun Bandara Internasional Ahmad Yani.

"Untuk lelang biasanya ada nilai ekonomisnya. Hasil lelang akan masuk ke kas negara. Tapi ada juga yang diperuntukkan sosial sehingga kami hibahkan. Dan barang sitaan lainnya juga ada yang dimusnahkan," jelas Anton.

Baca juga: Penyelundupan Emas Dalam Lampu LED Senilai Ratusan Juta Digagalkan Bea Cukai Batam

Berdasarkan keterangan tertulis, Bea Cukai telah memusnahkan ribuan barang sitaan dari hasil penindakan selama kurun waktu 1,5 tahun.

Barang-barang itu yaitu, minuman beralkohol, kosmetik, sex toys, mesin bitcoin, sepatu, telepon seluler, makanan hewan hingga produk pertanian.

Barang-barang yang dimusnahkan itu terbukti melanggar aturan importasi dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com