Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Jabar Pastikan Pinjol Ilegal Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 14/10/2021, 14:00 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat.

Menanggapi instruksi itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri saat ini sedang mendalami praktik pinjol ilegal di wilayah Jabar.

Dofiri memastikan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Baca juga: Kapolri: Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat, Perlu Upaya Penanganan Khusus

"Arahan Kapolri kan sudah jelas, kalau ada pelanggaran pidananya, ya harus ditindak," kata Dofiri, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Menurut Dofiri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah melakukan penyelidikan dan ada pelaku yang telah ditindak.

"Iya lah (sudah dilakukan penyelidikan), kan sudah ada yang ditindak oleh Ditreskrimsus," kata Dofiri.

Baca juga: Kominfo Blokir 151 Aplikasi Pinjol Ilegal

Senada dengan Dofiri, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung mengatakan, pendalaman dan penyelidikan telah dilakukan terkait pinjol ilegal di Bandung.

"Tentu kita lakukan pendalaman terkait soal pinjol ini," ucap Aswin di Mapolrestabes Bandung.

Ia pun menginstruksikan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtimbas) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat supaya menghindari rayuan pinjol ilegal.

"Kita juga telah minta Binmas untuk berikan edukasi soal pinjol kepada masyarakat, agar tidak terjerat pinjol ilegal," kata Aswin.

Baca juga: Pakar Unpad: Hati-hati Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu Menakutkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com