Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap Sambut Wisman, Bandara Ngurah Rai Tunggu Regulasi Terkait Penerbangan Internasional

Kompas.com - 05/10/2021, 10:05 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah bersiap menerima penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

PT Angkasa Pura (AP) I masih menunggu berbagai regulasi terkait rencana penerbangan internasional yang sempat terhenti sejak pandemi Covid-19.

Baca juga: Sandiaga Uno: Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka untuk Uji Coba Penerbangan Turis Mancanegara

“Kami di bandara masih menunggu regulasi dari banyak pihak termasuk dari Kemenhub, Kemenkes, Kemenlu, Kemenpar dan Satgas, kami menunggu regulasi paling tidak dari Kemenhub yang menyatakan paling tidak bahwa Bandara Internasional dibuka untuk penerbangan internasional," kata Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Taufan menegaskan, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai siap menerima dan melakukan penerbangan internasional.

Bandara Ngurah Rai telah melakukan persiapan dini dengan mengikuti protokol kesehatan Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Kedua bandara tersebut menjadi akses WNA atau WNI dari luar negeri masuk Indonesia saat ini.

Mengenai masalah tanggal, Taufan mengikuti regulasi yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Saat ini terkait prokes memang belum ada. Tapi kami sudah menyesuaikan dengan regulasi yang ada misalnya penumpang begitu landing haus PCR, kami sudah siapkan PCR. Penumpang keluar dari bandara setelah hasil PCR. Kami juga telah menyediakan untuk holding area,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Bandara Udara Internasional Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk pelaku perjalanan internasional pada 14 Oktober 2021.

Baca juga: Luhut Ungkap Syarat Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan masuk ke Indonesia, seperti tes Covid-19 dan menjalani karantina selama delapan hari.

"Setiap penumpang kelas internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali, Senin (4/10/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com