Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Ritual Pesugihan Berhubungan Badan, Seorang Ibu Tega Serahkan Anak ke Dukun, Korban Diperkosa di Penginapan

Kompas.com - 25/09/2021, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ZY (45), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara tega menyerahkan anaknya ke dukun berinsial AU.

Korban kemudian diperkosa oleh dukun di penginapan dengan dalih menjadi bagian ritual pesugihan.

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada tahun 2019. Saat itu ZY dihubungi oleh AU, yang mengaku memiliki kemampuan untuk membuat orang lain kaya.

ZY dan AU pun berjanji untuk bertemu di salah satu penngianapan di Raha.

Baca juga: Ingin Cepat Kaya, Seorang Ibu Jadikan Anak Korban Ritual Pesugihan

Saat bertemu, AU berkata jika salah satu syarat pesugihan adalah melakukan hubungan badan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muna Iptu Hamka, saat itu ZY dan AY melakukan hubungan badan.

Setelah itu pria yang mengaku dukun tersebut memberikan kain putih pada ZY.

“Sehingga ZY melayani AU untuk berhubungan badan. Setelah melayani, ZY diberikan benda yang dibungkus kain putih dan diminta disiram air setiap malam,” ujar Hamka.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir 6 Pria Setelah Dicekoki Miras

Selain itu AU juga meminta perempuan lain untuk diajak berhubungan badan. Demi memenuhi keingian AU, ZY berusaha mencari temannya  yang bisa diajak untuk mengikuti ritual.

Namun karena gagal menemukan teman yang mau, ZY membawa anak perempuannya dan menyerahkannya ke AU.

Bahkan ia memaksa dan mengancam anaknya untuk ikut ritual pesugihan. Korban yang masih di bawah umur itu diperkosa di penginapan.

Ritual tersebut terungkap saat ayah korban pulang dari perantauan. Korban menceritakan kejadian pemerkosaan itu kepada sang ayah.

Tak terima dengan kejadian tersebut, sang ayah dan keluarga lainnya melapor ke Mapolres Muna.

Baca juga: Siswi SMP di Banyumas Diperkosa Ayah dan Kakak sejak Usia 12 Tahun, Ini Pengakuan Pelaku

Polisi pun mengamankan sang ibu, ZY dan ia ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Sementara pelaku AU masih dalam pengejaran petugas.

“Kita sudah mengambil langkah-langkah, mendatangi TKP, melakukan upaya paksa kepada ibu kandung korban. Perempuan ZY sudah kita proses, sedangkan terduga AU masih dalam pengejaran oleh tim kami,” kata Iptu Hamka kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Para tersangka terancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Defriatno Neke | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com