KOMPAS.com - Polisi mengamankan MB (30) warga Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember pelaku perampokan yang menyamar sebagai pelanggan tukang cukur.
Korban adalah Sugiono (37) yang berprofesi senagai tukang cukur di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.
Perampokan terjadi pada Senin (13/9/2021). Pelaku MB mengintai salon milik korban sejak Senin dini hari.
Saat itu pelaku berusaha mengetuk pintu salon. Namun karena pintu tak dibukakan, MB memilih terus menunggu hingga Senin pagi di depan salon.
Baca juga: Perampok Ketuk Pintu tapi Tak Dibukakan, Akhirnya Pura-pura Jadi Pelanggan Cukur Rambut
“Hingga Senin pagi, ternyata pelaku masih tetap berada di depan salon korban,” kata Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief pada Kompas.com via telepon.
Pada Senin pagi, korban Sugiono membukakan pintu dan menanyakan keperluan MB.
"Ketika ditanyakan, pelaku ini bilang mau potong rambut," tambah dia.
Setelah itu pelaku memotong rambutnya kada korban. Setelah selesai, pelaku bertanya ongkos potong rambut dan korban menjawab sebesar Rp 15.000.
Namun bukannya membayar ongkos potong rambut, pelaku malam mengeluarkan senjata tajam dan menarik rambut korban.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Satu Perampok Toko Emas di Simpang Limun Medan
Pelaku kemudian berusaha melukai korban. Tak hanya itu, saat korban terjatuh, pelaku juga memukul dan menginjak kepala korban.
AKbatnya korban mengalami luka senjata tajam di tangan kiri dan luka di bagian hidung, dahi dan bibir.
“Korban berusaha menangkis pembacokan itu hingga tangan kiri korban luka robek,” kata Arif.
Perampokan tersebut kemudian diketahui oleh warga. Pelaku kemudian diamkuk warga hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
Baca juga: Hendak Perkosa Seorang Ibu, Perampok Ini Kabur Usai Bayi Korban Menangis, Ini Ceritanya
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang.
“Pelaku mengaku nekat merampok karena sedang kepepet butuh uang,” kata dia.
Pelaku kemudian ditahan dan i terancam Pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.