Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panjat Tugu Hargo Dumilah di Puncak Gunung Lawu, 2 Pendaki Disanksi Tanam 17 Pohon, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2021, 17:41 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dalam sebuah video viral, tampak pendaki memanjat Tugu Hargo Dumilah di puncak Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Padahal, tugu tersebut dilarang untuk dipanjat.

Dua pendaki yang memanjat tugu tersebut diketahui berinisial RT dan BR. Keduanya berasal dari Yogyakarta.

Aksi dua pendaki tersebut diketahui oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Usai videonya viral, dua pendaki itu kemudian menemui Juliyatmono untuk meminta maaf.

“Dia ada nomor WA saya hubungi bisa. Saya suruh datang ke Karanganyar bertemu Bapak Bupati. Karena Pak Bupati sempat memberikan imbauan agar anak itu (pendaki panjat tugu Hargo Dumilah) untuk menghadap (menemui) ke Pak Bupati," ujar Sukarelawan Karanganyar Ari Budi, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 2 Pendaki yang Nekat Panjat Tugu Puncak Hargo Dumilah Gunung Lawu Disanksi Tanam 17 Pohon

Saat bertemu dua pendaki tersebut, Juliyatmono meminta agar mereka menanam 17 pohon di Gunung Lawu sebagai wujud penyesalan.

"Wujudkan rasa penyesalan itu paling tidak menanam 17 pohon terserah jenisnya di Gunung Lawu," ucapnya.

Juliyatmono mengatakan, sanksi tersebut dipilih sebagai pembelajaran bagi keduanya maupun pendaki lain agar kejadian serupa tak terulang.

Selain itu, kata Juliyatmono, menanam pohon merupakan ungkapan rasa kecintaan kepada Tanah Air karena Gunung Lawu berada di Indonesia.

"Gunung Lawu itu bagus. Tidak sembarang gunung. Tidak seperti gunung-gunung yang lain," tuturnya.

Baca juga: “Nge-prank” Ranger Gunung Sindoro demi Konten, Pendaki Ini Akhirnya Minta Maaf

Halaman:


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com