KARAWANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan memastikan warga negara asing (WNA) di Indonesia berhak mendapatkan vaksin Covid-19 secara gratis. Begitu juga warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Kebijakan luar negeri Indonesia berkaitan vaksinasi Covid-19 untuk WNA menerapkan asas resiprokal atau saling berbalas.
"Jadi kita akan memberikan atau memberlakukan WNA sama dengan WNI untuk diberikan vaksinasi. Karena mereka tinggal di sini. Dan kita juga WNI yang tinggal di sana," kata Farhan kepada Kompas.com di sela acara vaksinasi yang digelar DPW Partai Nasdem Jabar di Istana Kana, Karawang, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: Cerita Warga Karawang Ikut Vaksinasi, Ingin Menjaga Kesehatan Diri, Keluarga, dan Lingkungan
Pemerintah juga memberitahukan kepada semua negara yang warganya divaksinasi di Indonesia, untuk juga memberi vaksinasi WNI yang tinggal di sana secara gratis.
Hal itu dimulai di jajaran korp diplomatik.
Ia mencontohkan, seperti di negara Turki yang telah memberikan vaksinasi gratis kepada WNI yang saat ini berada di Turki.
"Seluruh seluruh korp diplomatik Indonesia di Angkara dan Istambul itu dikasih vaksin gratis oleh Pemerintah Turki. Sehingga semua korp diplomatik Turki di Indonesia pun diberikan vaksinasi gratis," ujar Farhan yang juga Ketua Grup Bilateral Indonesia-Turki Parlemen itu.
Baca juga: TKA China Ditolak Saat Minta Vaksinasi, Ini Penjelasan Kapolres Lebak
Pelaksanaan vaksinasi itu, kata dia, juga menjadi tanggung jawab perusahaan atau lembaga tempat WNA itu bekerja.
Teknisnya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan Direktorat Jenderal Keimigrasian.
Sebab, Dirjen Keimigrasian yang mengetahui perihal dokumen keimigrasian bagi WNA dan dimana berdomisilinya. Di Indonesia, kata dia, WNA harus memiliki dokumen yang sah
"Kalau tidak ada ya masuk penjara. Tapi kan dipenjara tetap akan divaksin karena kita tidak mau dia menularkan selama dipenjara. Ini bukan masalah sekadar hukum dan peraturan. Ini masalah kemanusian," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.