KOMPAS.com - RF (24), pria yang menganiaya anaknya berusia 3 tahun hingga viral di media sosial telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Diceritakan Wahyu, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya berawal saat RF baru pulang kerja melihat rumah dalam berantakan, Selasa (29/6/2021) sore.
Saat itu, pelaku juga dalam keadaan kesal setalah kalah main game online.
Kemudian, pelaku melihat korban belum mandi, lalu menyuruhnya untuk mandi namun sang anak tidak mau dan dipaksa malah menangis.
Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral