KOMPAS.com - RF (24), pria yang menganiaya anaknya berusia 3 tahun hingga viral di media sosial telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Saya Memilih Kurungan Penjara 3 Hari Pak, Sudah Yakin, Saya Tak Ada Uang untuk Bayar Denda
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Diceritakan Wahyu, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya berawal saat RF baru pulang kerja melihat rumah dalam berantakan, Selasa (29/6/2021) sore.
Saat itu, pelaku juga dalam keadaan kesal setalah kalah main game online.
Kemudian, pelaku melihat korban belum mandi, lalu menyuruhnya untuk mandi namun sang anak tidak mau dan dipaksa malah menangis.
Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral
Pelaku yang emosi lalu memaksa melepas baju anaknya untuk segera mandi.
“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti sampai disitu saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju," ujarnya.
Setelah itu, video itu viral hingga pelaku melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanggulangin, Minggu (11/7/2021).
Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.
"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Pengendara Motor Rusak Ambulans, Berawal Ditegur karena Halangi Jalan, Pelaku Ditangkap
(Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta)/Surya.co.id
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kalah Main Game Online Ayah di Sidoarjo Aniaya Anaknya yang Masih Balita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.