Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ayah Pukuli Anaknya yang Balita, Kalah Main Game dan Emosi Lihat Rumah Berantakan

Kompas.com - 14/07/2021, 07:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - RF (24), warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo diamankan polisi karena telah menganiaya anak perempuannya yang berusia 3 tahun.

Video RF yang menganiaya anaknya, viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik.

Di video yang beredar, RF terlihat memukuli anaknya beberapa kali di depan kamar mandi. Sang anak terdengar menangis, sementara sang ayah terdengar seperti sedang marah.

Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral

Peristiwa tesebut terjadi pada Selasa, 29 Juni 2021 sore.

Saat itu, RF baru pulang ke rumah usai kerja. Dalam kondisi kesal karena kalah main game, bapak dua anak ini tersulut emosi saat melihat rumah dalam kondisi berantakan.

Di sisi lain, dia juga melihat anak perempuannya yang masih berusia 3 tahun belum mandi.

Ia pun menyuruh anaknya untuk mandi. Namun sang anak menolak dan saat dipaksa, gadis kecil itu terus menangis.

Baca juga: Kronologi Seorang Ayah Pukuli Anak Balitanya, Berawal Emosi Kalah Main Game Online

RF yang emosi kemudian terlibat cekcok dengan istrinya. Dalam keadaan marah, ia pun memaksa melepas baju anaknya agar segera mandi dan memukuli tubuh anaknya.

“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya," Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021) dikutip dari Surya.co.id.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Diduga Aniaya Bocah 9 Tahun, Emosi karena Anak Dipukul hingga Dilerai Ustazah

Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.

RF pun ditangkap pada Minggu (11/7/2021) dan telah ditetapkan sebagai tersagka. Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga melakukan visum kepada korban.

"Hasil visum terdapat bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala korban," jelasnya.

Ia kin diitahan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta), Surya.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com