KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RF di Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan terancam kurungan penjara.
Pasalnya, ia tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih balita. Peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2021.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku tega menganiaya anaknya tersebut karena emosi setelah kalah bermain game online.
"Saat itu pelaku baru pulang kerja, melihat rumah berantakan. Pelaku juga mengaku sedang emosi karena kalah main game online," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Kesal Kalah Main Game Online, Seorang Ayah Pukul Anaknya yang Masih Balita, Videonya Viral
Karena tidak bisa mengendalikan emosinya itu, pelaku kemudian melampiaskan kekesalannya ke anaknya tersebut.
Korban dipukuli beberapa kali hingga babak belur di depan kamar mandi.
Rekaman video yang memperlihatkan kasus penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman penyelidikan. Setelah mengantongi identitasnya, pelaku kemudian ditangkap di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, pada Minggu (11/7/2021).
Sementara dari hasil visum terhadap korban, diketahui ada bekas luka di bagian telinga, pipi dan kepala.
Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Dheri Agriesta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.