Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 5 Juta Langgar PPKM Darurat, Tukang Bubur di Tasikmalaya: Ikuti Saja Aturannya

Kompas.com - 07/07/2021, 14:13 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gara-gara melayani pembeli saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, seorang penjual bubur di Tasikmalaya kena denda Rp 5 juta.

Meskipun mengaku kaget dengan besaran denda, tukang bubur bernama Endang (40) mengaku mendapat pelajaran penting dari pengalaman itu.

"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan," ungkap Endang.

Endang menceritakan, saat itu ada empat pelanggan datang.

Lalu, adiknya, Salwa (28), meminta pelanggan tersebut untuk tidak makan di tempat, Senin (5/7/2021).

Namun, para pelanggan enggan untuk pergi dan memaksa untuk makan di warung yang ada di Kawasan Gunung Sabeulah.

Baca juga: Bupati Garut Minta Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Tuduh Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat

Tak berselang lama petugas patroli PPKM Darurat melintas dan akhirnya mendatangi warung Endang.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang.

Baca juga: 6 Pasien Isoman Covid-19 di Tegal Meninggal, Satgas Minta Keluarga Amati Gejala Ini

Denda terlalu besar

Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya menutup toko-toko yang bergerak di bidang non-esensial selama PPKM Darurat diberlakukan sampai tanggal 20 Juli 2021 pada Selasa (6/7/2021).

Setelah terjaring razia, Endang lalu mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri (PN) Tasimalaya.

Saat itu Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian menjatuhkan vonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Endang pun mengaku memilih membayar denda. Namun dirinya mengaku tak menyangka denda pelanggaran itu sebesar Rp 5 juta.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

Penjelasan Satgas Covid-19 Tasikmalaya

Sementara itu Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Polresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Taman Kota, Selasa siang, menjelaskan, tindakan tegas memang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Lalu, bagi pelanggar dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca juga: Cerita Endang Si Tukang Bubur: Kaget, Saya Kira Denda PPKM Rp 2 Juta-Rp 3 Juta, Ternyata Rp 5 Juta...

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com