Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Muara Enim Divonis 8 Tahun Penjara, Terima Suap Rp 2,3 M Kasus Alih Fungsi Lahan

Kompas.com - 17/06/2021, 17:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Klas 1 A Palembang, menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara terhadap mantan Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Kamis (17/6/2021).

Dalam sidang virtual yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban, Muzakir diketahui menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar atas kasus alih fungsi lahan dari hutan produksi konversi menjadi hutan produksi tetap pada 2014 lalu.

Saat itu, Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Mitra Ogan yakni terdakwa M Anjapri memberikan uang tersebut secara bertahap dengan menggunakan pecahan uang dollar sebesar 200.000 dollar AS.

Uang tersebut digunakan terdakwa Muzakir untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Bupati Muara Enim Nonaktif Segera Disidang di Tipikor Palembang

Atas perbuatannya, majelis hakim pun mengenakan Muzakir melanggar pasal 12 huruf B juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang mana diubah ke Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

"Menyatakan terdakwa Muzakir Sai Sohar  bersalah melakukan pidana korupsi berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp 350 juta. Ketentuan, apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 6 bulan," kata Bongbongan saat membacakan vonis.

Tak hanya itu, Muzakir pun diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita sebagai uang pengganti.

"Jika tidak dibayar dengan ketentuan harta benda, maka akan diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Bikin Video Pembelaan di Facebook dan Minta Didoakan

Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa

Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama satu pekan terhadap Muzakir untuk mengambil sikap.

"Silahkan untuk pikir-pikir,"ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Naimullah menyatakan, jika mereka sebelumnya menuntut terdakwa Muzakir dengan penjara selama 10 tahun.

Tuntutan itu lebih berat lantaran terdakwa merupakan kepala daerah.

"Terkait tuntutan ini, kami masih pikir-pikir,"ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com