Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Klaten, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kompas.com - 19/05/2021, 11:51 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang diamankan polisi terkait peristiwa balon udara berisi petasan meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten.

Peristiwa balon udara berisi petasan meledak tersebut terjadi pada Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan kelima orang yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Baca juga: 8 Warga di Brebes Nekat Bongkar Peti dan Mandikan Jenazah Pasien Covid-19

Mereka antara lain, AG (18), AP (20), NT (33), MW (25) dan N (23). Mereka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi tiga meter sebanyak dua buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di Kabupaten Magelang," kata Edy di Klaten, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021).

Pada penerbangan pertama, balon udara berhasil terbang setinggi 150 meter dan petasan meledak di udara.

Sedangkan penerbangan kedua yang dilakukan pada Senin pukul 07.00 WIB, balon terbang jauh dan petasan tidak meledak di udara.

Hal tersebut karena sumbu petasan terputus sehingga saat terbang petasan besar yang terpasang di balon udara tidak meledak.

"Saat balon udara jatuh di Klaten itu setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di sekitarnya. Tak ada korban jiwa. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah," kata dia.

Baca juga: Cerita di Balik Petasan Dear Mantan di Blitar, Polisi: Maunya Dinyalakan Terakhir

Dikatakan Edy, masing-masing tersangka memiliki peran dalam pembuatan balon udara berisi petasan.

Tersangka AG berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara.

Tersangka MW berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas dan N perakit balon menggunakan plastik dan lakban.

Edy juga menerangkan berdasarkan keterangan tersangka pembuatan satu balon udara menghabiskan biaya sekitar Rp 1,5 juta.

"Para tersangka kita sangkakan Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) UU Darurat  No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman  penjara seumur hidup atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1  Ke – 1e KUHP," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com