Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Berdampak pada Jumlah Sampah Plastik, Pemkot Salatiga Akan Buat Aturan

Kompas.com - 17/05/2021, 15:52 WIB
Dian Ade Permana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


SALATIGA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Salatiga, Jawa Tengah, akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwal) mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.

Perwal ini dianggap perlu, karena saat ini tren penggunaan sampah plastik sekali pakai meningkat seiring pandemi Covid-19 yang mengubah pola belanja masyarakat melalui online.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga Udiyatno mengatakan, sedikitnya 20 persen sampah yang dihasilkan di Salatiga berupa sampah plastik.

Baca juga: Warga Satu RT di Solo Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Fasilitas MCK

"Tentu jumlah tersebut akan meningkat saat ada momentum liburan, seperti perayaan hari besar keagamaan atau saat perayaan tahun baru," kata Udiyatno saat dihubungi, Senin (17/5/2021).

Udiyatno mengatakan, saat ini belanja dengan sistem online terus bertambah.

Pembelian makanan atau minuman selalu menggunakan wadah plastik.

"Kantong makan dan minum dari plastik, sedotan pun plastik. Ini jika tidak diatur, maka ada potensi merusak alam," ujar Udiyatno.

Baca juga: Berawal dari Masalah Utang, Mahasiswa Asal Sukabumi Ini Terancam Hukuman Mati

Aturan yang akan dibuat nantinya juga akan menyasar pertokoan.

"Kita selalu berkoordinasi juga dengan Dinas Perdagangan, karena aturan ini juga akan berpengaruh terhadap pertokoan, termasuk toko-toko modern," kata Udiyatno.

Saat ini, pengolahan sampah non-organik hanya ada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngronggo.

Udiyatno berharap, masyarakat mulai mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

"Gunakan alat atau bahan yang tidak sekali pakai, misal sedotan bisa yang dari stainless atau bambu," kata dia.

Langkah penerbitan Perwal mengenai pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai tersebut mendapat dukungan dari aktivis lingkungan Salatiga Peduli, Erick Setya Darmawan.

"Peraturan itu bukti pemerintah ambil bagian dalam penanganan persoalan sampah yang semakin rumit, terutama sampah plastik," kata dia.

Namun, Erick berharap agar Perwal tersebut benar-benar diwujudkan dan dijalankan.

"Setelah keluar dan ada aturan yang jelas, maka harus ada hukuman untuk pelanggar, agar ada efek jera. Tujuannya jelas, penyelamatan alam," kata Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com