CILEGON, KOMPAS.com - Polres Cilegon melakukan pengejaran terhadap wanita yang memarahi petugas saat tak terima diputarbalikkan di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan (JLS), Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Minggu (16/5/2021).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, wanita yang memarahi petugas tersebut terancam dikenakan pidana.
"Kami akan mencari, kami akan menyelidiki, nanti akan kami mintai keterangan. Intinya kami akan dalami dulu nanti apa maksudnya itu (memarahi petugas). Kalau nanti ada unsur pidananya terpenuhi, ya mohon maaf harus diproses," kata Sigit kepada wartawan.
Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Penyekatan ke Anyer Diamankan, Mengaku Menyesal dan Minta Maaf
Saat ini, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon yang dipimpin AKP Arief Nazarudin mengejar pelaku karena identitasnya sudah diketahui.
"Akan menelusuri posisi yang bersangkutan, akan kami mintai keterangan. Sudah diidentifikasi, sudah ada informasi sudah masuk," ujar Sigit.
Sebelumnya, video seorang wanita memarahi petugas viral di media sosial karena tidak terima kendaraannya diputarbalikkan.
Baca juga: Wanita yang Marahi Petugas di Pos Penyekatan Mengaku ke Anyer Mau Melayat Neneknya, Tapi..
Penumpang wanita berinisial UR yang ada di dalam kendaraan itu berdalih kepada petugas bahwa dia menuju kawasan Pantai Anyer untuk melayat neneknya yang meninggal dunia.
Namun, saat diminta bukti neneknya meninggal, UR tidak bisa menunjukkannya sehingga petugas meminta mobil Toyota Vios dengan nomor polisi A 1330 TH kembali.
Namun, UR tidak terima dan memarahi, membentak petugas gabungan di pos penyekatan simpang JLS, Cilegon.
Baca juga: Viral Video Perempuan Memarahi Petugas, Tak Terima Diputar Balik Saat Hendak Masuk Pantai Anyer