JOMBANG, KOMPAS.com - Ratusan pengendara motor di Jombang Jawa Timur, dikenai sanksi tilang karena mengendarai motor dengan knalpot brong.
Selain mendapatkan sanksi tilang, ratusan motor yang dimodifikasi pada knalpot tersebut juga disita dan diamankan di kantor polisi.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, selain menyita motor knalpot bising, motor dengan roda kecil juga turut disita dan diamankan.
Agung merinci, pihaknya menyita dan mengamankan 117 motor knalpot brong, pada pekan pertama Ramadhan.
Seiring dengan penyitaan, petugas juga memberikan sanksi tilang kepada pengendara ataupun pemiliknya.
Baca juga: Awak KRI Nanggala-402 Gugur, Polisi Shalat Gaib, Bupati Jombang Pimpin Doa Bersama
Kemudian, pada rentang waktu yang sama, kata Agung, pihaknya juga menjaring 14 motor roda kecil, serta 17 motor dengan kondisi tidak lengkap.
"Motor dengan knalpot brong kami sita, karena tidak sesuai standar dan spesifikasi teknis," kata Agung, di Kantor Satlantas Polres Jombang, Selasa (27/4/2021).
Dia mengatakan, para pengendara motor dengan knalpot brong dikenai sanksi tilang, selain penyitaan kendaraan untuk sementara waktu.
Menurut Agung, para pemilik motor bisa mengambil motor yang disita. Syaratnya, membawa knalpot sesuai spesifikasi teknis untuk motor masing-masing.