Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Rumah yang Ditinggal Penghuninya Shalat Tarawih, Dua Pria Diringkus Polisi

Kompas.com - 26/04/2021, 09:34 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


BANJARMASIN, KOMPAS.com - Dua pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) masing-masing berinisial IB (51) dan RO (41) ditangkap tim gabungan dari Polda Kalsel dan Reskrim Polresta Banjarmasin setelah membobol rumah yang ditinggal penghuninya shalat tarawih.

Keduanya diketahui beraksi di sebuah rumah di Kompleks Bumi Pertiwi, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan pada, Kamis (22/4/2021).

Penghuni rumah yang pulang usai melaksanakan shalat tarawih di masjid kaget melihat isi rumahnya berantakan.

Baca juga: Komplotan Pencuri Bobol Toko Ponsel, Uang Kasir dan Ratusan Ponsel Raib

Setelah diperiksa, ternyata sejumlah barang berharga hilang. Kehilangan itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

"Usai pelaku utama dan kedua diamankan. Kami langsung mencari barang bukti kejahatan serta membawa keduanya ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/4/2021) malam.

Sejumlah barang berharga seperti perhiasan emas berbagai jenis seberat total 2 ons berhasil digondol pelaku. Selain emas, kedua pelaku juga membawa sebuah telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya memiliki peran masing-masing.

IB merupakan pelaku utama sementara rekannya RO hanya membantu IBM dalam menjalankan aksinya membobol rumah.

"Dari hasil pemeriksaan, RO ini hanya pelaku kedua yang bertugas membantu IB selaku eksekutor dan ahli dalam membongkar rumah," jelasnya.

Baca juga: Berulang Kali Bobol Sekolah untuk Curi Barang Elektronik, Komplotan Maling Ini Akhirnya Diciduk

Belakangan diketahui, IB merupakan residivis dan telah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama sementara rekannya RO telah keluar masuk penjara sebanyak lima kali juga dengan kasus yang sama.

Alfian mengimbau warga untuk tetap hati-hati saat meninggalkan rumah menunaikan shalat tarawih berjemaah di masjid.

"Apabila mengalami atau mengetahui terjadinya tindak pidana. Segera laporkan kejadian itu melalui Program kami yaitu Lets'App ( Lapor melalui WhatsApp ) dengan nomor 0822 - 1177 - 2007," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com