LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Sebanyak tiga warga Kota Lhokseumawe dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali di Stadion Tunas bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021).
Mereka yaitu ZU, RM, dan LT. Kasubsi Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik, dalam keterengan tertulisnya kepada wartawan menyebutkan, ketiganya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.
Baca juga: Pasangan Bukan Muhrim Dicambuk Masing-masing 100 Kali, Menangis dan Minta Berhenti
Dia menyebutkan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk. Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.
“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.
Baca juga: Dicambuk 100 Kali karena Berzina, Pria di Aceh Tumbang pada Cambukan Ke-74
Dengan demikian, kata Doni, hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.
“Untuk RS sendiri nanti dijadwalkan lagi eksekusi cambuknya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.