Salin Artikel

3 Warga Lhokseumawe Dicambuk 100 Kali, 1 Batal karena Baru Melahirkan

Mereka yaitu ZU, RM, dan LT. Kasubsi Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik, dalam keterengan tertulisnya kepada wartawan menyebutkan, ketiganya telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

“Mereka divonis 100 kali oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe karena diyakini secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan jarimah zina,” kata Muhammad Doni.

Dia menyebutkan, sebenarnya hari ini dijadwalkan empat terhukum cambuk. Namun satu lainnya berinisial RS belum bisa dicambuk karena baru saja melahirkan.

“RS atas surat dokter baru bisa dicambuk 120 hari setelah melahirkan. Pada 1 April 2021 lalu dia baru melahirkan,” katanya.

Dengan demikian, kata Doni, hari ini hanya tiga terhukum cambuk yang dieksekusi.

“Untuk RS sendiri nanti dijadwalkan lagi eksekusi cambuknya,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/183122178/3-warga-lhokseumawe-dicambuk-100-kali-1-batal-karena-baru-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke