PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 2 unit kapal berbendera Malaysia ditangkap karena diduga memancing ikan di perairan Indonesia, tepatnya di kawasan Pulau Jemur, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Jumat (26/3/2021).
Penangkapan dua kapal dari negara tetangga itu dilakukan oleh pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau Herman.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Anak Buahnya yang Terlibat Mafia Tanah
Saat ini, kedua kapal itu diamankan di Dermaga TPI Kota Dumai.
Terdapat 10 orang anak buah kapal (ABK) yang ditangkap.
"Saat ini dua kapal berikut ABK sudah diserahkan pihak Bakamla kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi Riau, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan Riau," kata Herman kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Pelepah dan Lidi Sawit Berpotensi Jadi Industri Baru di Riau
Menurut Herman, penangkapan tersebut bermula ketika pihak Bakamla melakukan patroli menggunakan KN Bintang Laut di sekitar Selat Malaka atau perbatasan laut antara Indonesia dengan Malaysia.
Sekitar pukul 11.30 WIB, terlihat dua kapal berbendera Malaysia yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah laut teritorial Indonesia.
"Melihat dua kapal tersebut, kemudian Komandan KN Bintang Laut Letnan Kolonel Bakamla Margono Eko Hari melakukan pengejaran," sebut Herman.
Saat dilakukan pengejaran, kapal tersebut berusaha menghindar.
Kemudian, kapal nelayan Malaysia itu memutuskan jaring pukat harimau penangkap ikan untuk menghentikan KN Bintang Laut.
"Namun, jaring pukat harimau tersebut bisa dihindari, sehingga dua unit kapal berbendera Malaysia itu berhasil dihentikan," kata Herman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.