KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI memusnahkan 108 ton jahe yang diimpor dari Myanmar dan Vietnam.
Jahe tersebut tak memenuhi syarat karantina lantaran masih terdapat tanah.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI Ali Jamil Pemusnahan komoditas jahe impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina. Yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.
"Sekutar 54 ton dari Myanmar dan 54 ton dari Vietnam hari ini terpaksa kita musnahkan," kata Jamil di sela pemusnahan jahe impor di PT Triguna Pratama Abadi, Karawang, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Dedi Mulyadi Prihatin Jahe Saja Harus Impor
Pemusnahan tersebut sudah melalui kajian dan analisa risiko. Tujuannya untuk melindungi sumber daya pertanian dalam negeri.
Jamil mencontohkan, jika salah satu hama yang terbawa oleh tanah seperti jenis nematoda (Xiphinema) yang terbawa oleh tanah dan termasuk golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1, yang belum ada di Indonesia, menyerang areal pertanaman jahe nasional.
Maka dengan kemampuan produksi jahe nasional yang ada, kerugian pada tingkat produksi ditaksir mencapai Rp 3,4 triliun.
"Ini belum termasuk biaya upaya eliminasi, yang bisa memakan waktu entah berapa tahun, dan biaya ekonomi lainnya yang harus ditanggung, inilah hitung-hitungan yang harus kita jaga," ungkap Jamil.
Baca juga: Sumsel Surplus Beras 2,07 Juta Ton, Harga Gabah Petani Pun Anjlok, Kenapa Harus Impor Beras?
Karena itu, Jamil berharap para pengimpor tidak memasukkan media yang dilarang. Misalnya tanah pada jahe.
Tujuannya untuk mencegah bakteri dan penyakit pertanian dan OPTK masuk ke Indonesia.
Jamil pun meminta badan karantin anegara asal tak asal meloloskan produk sebelum diekspor ke Indonesia.
Sebab, secara administrasi sudah terpenuhi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik ditemukan tanah pada hampir semua karung dalam kontainer.