LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan perkara empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng yang melakukan pelemparan terhadap pabrik tembakau, batal demi hukum, Senin (1/3/2021).
"Maka berkenan sekiranya majelis hakim, yang memeriksa perkara tersebut, untuk memberikan putusan sebagai berikut. Menerima eksepsi para terdakwa seluruhnya, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanggal 17 Februari 2021 batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima menurut hukum," ucap Hakim Ketua Asri yang mengadili perkara tersebut, Senin (1/3/2021)
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan membatalkan dakwaan JPU di antaranya yakni JPU tidak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh 4 IRT tersebut, serta dampak dari perbuatan terdakwa.
Baca juga: Pemilik Pabrik Berharap Maaf yang Diberikan ke 4 Ibu Pelempar Atap Bisa Meringankan Hukuman
"Berdasarkan dakwaan penuntut umum tersebut, majelis hakim berpendapat surat dakwaan JPU, tidak menguraikan perbuatan, atau peran masing-masing terdakwa secara satu persatu dengan jelas dan lengkap, dan dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan masing-masing terdakwa tersebut," sebut Asri.
Selain itu, menurut hakim, JPU tidak cermat dalam memberikan dakwaan, karena tidak bisa memberikan penjelasan terkait perbuatan pelemparan pabrik tembakau yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga harus didakwakan Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Menimbang bahwa ketidakcermataan penuntut umum dalam merumuskan dan menguraikan, sehingga menimbulkan ketidak jelasan tindak pidana yang didapatkan kepada terdakwa, apakah melanggar Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP," sebut Asri.
Adapun pertimbangan hukum lainnya, berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, juncto surat edaran Jaksa Agung Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan menyebutkan, bahwa untuk terpenuhinya syarat materil dari surat dakwaan, adalah harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Demi Utuhnya Silaturahmi...
JPU dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, para terdakwa, yakni Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah mendekam di Rumah Tahanan Praya akibat melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.
Penahanan keempat ibu rumah tangga tersebut menjadi perbincangan lantaran dua dari empat terdakwa yang berada ditahan di Rutan Peraya membawa anaknya yang masih membutuhkan ASI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.