PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial JL (42) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Anak yang dicabuli pelaku adalah anak kandungnya sendiri berusia 15 tahun. Akibatnya, sang anak kini tengah hamil dua bulan.
Paur Humas Polres Rohul Ipda Refly Setiawan Harahap mengatakan, pelaku telah mencabuli anaknya sebanyak 10 kali.
"Pelaku ditangkap Polsek Kunto Darussalam pada Sabtu (27/2/2021). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak 10 kali. Dan saat ini korban sudah hamil dua bulan," kata Refly kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Pelaku, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Polsek Kunto Darussalam.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Ayah Cabuli Anak Kandung, Aksinya Direkam Tetangga
Refly menjelaskan, pelaku awalnya mencabuli anak kandungnya pada September 2020 lalu. Korban disetubuhi di kebun sawit di Desa Kota Intan, Kecamatan Kunto Darussalam.
Usai melakukan pencabulan, pelaku memberi anaknya uang Rp 50.000.
"Korban terakhir dicabuli pada Sabtu (20/2/2021) lalu, di kolam ikan di Kecamatan Ujung Batu, Rohul. Korban saat itu diberi uang Rp 30.000," sebut Refly.
Terhitung dari September 2020 hingga Februari 2021, pelaku telah mencabuli anak kandungnya 10 kali.
"Tersangka mengaku melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh anaknya," sebut Refly.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali, Pelaku Ditangkap setelah Dilaporkan Ibu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.