Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/01/2018, 12:26 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D, dan G dinilai kurang tepat.

"Sementara ini dikatakan Anies, permintaan pembatalan itu karena belum ada Perda Zonasi dan Tata Ruang yang mengatur soal reklamasi. Ya jelas itu enggak bisa," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Program Perspektif Indonesia Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

Yusril menjelaskan, sertifikat yang telah dikeluarkan BPN bisa batal apabila dalam prosesnya berbenturan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada dan sudah berlaku.

"Jadi ya karena Perda Zonasi dan Tata Ruang ini belum ada, bagaimana mau dibatalkan sertifikat itu," tanya Yusril.

Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa sudah banyak peraturan yang memang menjadi dasar dalam proses reklamasi, termasuk beberapa perda milik DKI yang masih bersifat parsial lantaran Perda Zonasi dan Tata Ruang tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD.

Permintaan Anies untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G juga dianggap Yusril bisa menimbulkan kebingungan. Pasalnya, HGB itu keluar atas rekomendasi Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Jawaban dari Kepala BPN (yang menolak mencabut) itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik HPL yang mana atas nama Pemprov DKI," imbuh Yusril.

Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi

Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember lalu, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.

Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.

Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.

"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Kompas TV Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno terus mendapat sorotan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com