JAKARTA, KOMPAS.com - Alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D, dan G dinilai kurang tepat.
"Sementara ini dikatakan Anies, permintaan pembatalan itu karena belum ada Perda Zonasi dan Tata Ruang yang mengatur soal reklamasi. Ya jelas itu enggak bisa," kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dalam Program Perspektif Indonesia Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
Yusril menjelaskan, sertifikat yang telah dikeluarkan BPN bisa batal apabila dalam prosesnya berbenturan dengan undang-undang atau peraturan yang sudah ada dan sudah berlaku.
"Jadi ya karena Perda Zonasi dan Tata Ruang ini belum ada, bagaimana mau dibatalkan sertifikat itu," tanya Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan bahwa sudah banyak peraturan yang memang menjadi dasar dalam proses reklamasi, termasuk beberapa perda milik DKI yang masih bersifat parsial lantaran Perda Zonasi dan Tata Ruang tak kunjung mendapat persetujuan dari DPRD.
Permintaan Anies untuk membatalkan sertifikat HGB Pulau C, D, dan G juga dianggap Yusril bisa menimbulkan kebingungan. Pasalnya, HGB itu keluar atas rekomendasi Pemprov DKI Jakarta selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Jawaban dari Kepala BPN (yang menolak mencabut) itu sudah betul dan sesuai prosedur karena itu HGB kan keluar karena sudah ada persetujuan dari pemilik HPL yang mana atas nama Pemprov DKI," imbuh Yusril.
Baca juga: Kadung Janji Gubernur Anies Soal Penghentian Reklamasi
Sebelumnya diberitakan, pada akhir Desember lalu, Anies mengirim surat kepada Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil yang berisi permohonon agar BPN menunda dan membatalkan sertifikat HGB pulau reklamasi.
Dalam surat itu, Pemprov DKI memohon agar BPN mengembalikan semua dokumen yang telah diserahkan Pemprov DKI terkait perizinan reklamasi.
Anies mengirimkan surat tersebut karena menilai ada kesalahan prosedur yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dalam perizinan reklamasi.
"Maka, kami akan lakukan Perda Zonasi dulu baru atur soal lahan dipakai untuk apa. Ini perdanya belum ada, tapi sudah keluar HGB. Ini urutannya enggak betul," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.