Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Didesak Transparan soal Informasi Penanganan Kasus Korupsi

Kompas.com - 30/09/2015, 13:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak  Kejaksaan Agung untuk lebih transparan soal informasi penanganan kasus korupsi. Sistem informasi yang digunakan Kejagung dinilai tidak digunakan secara efektif.

"Kami meminta informasi Kejaksaan terkait penanganan kasus korupsi yang ditindak Kejaksaan. Yang kami ketahui, Kejaksaan punya sistem informasi online, tapi belum sepenuhnya dioptimalkan oleh Kejaksaan," ujar Staf Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015).

Menurut data ICW, sejak 2010-2014, terdapat 1.775 kasus yang berhenti hanya sampai pada tingkat penyidikan. Dari jumlah tersebut, kasus yang sudah ada perkembangan penanganan sekitar 900 kasus. Sementara, yang belum ada perkembangan sekitar 800 kasus.

Wana mengatakan, keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus diharapkan dilakukan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Hal itu dilakukan untuk mengetahui sejauh mana penegak hukum menjalankan fungsinya. Kejaksaan sebenarnya sudah memiliki Sistem Informasi Kejaksaan RI (SIMKARI).

Sistem yang diakses melalui jaringan internet ini berfungsi untuk menyimpan, mengelola, dan menyajikan data penanganan perkara korupsi kepada publik. Sistem ini telah diuji di beberapa kantor perwakilan kejaksaan di berbagai provinsi sejak tahun 2011-2013. Namun, sistem yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 131,9 miliar itu dinilai oleh ICW tidak berjalan dengan baik. SIMKARI dinilai belum memenuhi kebutuhan publik atas informasi penanganan kasus korupsi.

"Bisa jadi, lemahnya penanganan kasus karena kurangnya sumber daya manusia atau tidak adanya niat untuk mengungkap kasus, terutama jika melibatkan aktor-aktor besar," kata Wana.

ICW menilai, informasi soal penanganan kasus korupsi termasuk sebagai informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, karena tidak ada substansi dan bukti hukum yang harus dibuka oleh penyidik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com