Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Surat Suara Dicoblos Dua Kali Tetap Sah

Kompas.com - 26/02/2014, 23:03 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali tetap dianggap sah selama nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang dicoblos terdaftar di satu partai.

"Misalnya dicoblos dua caleg dalam satu partai, itu sah. Itu untuk menekan jumlah surat suara yang tidak sah nanti," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).

Ia memprediksi ada banyak varian pencoblosan surat suara oleh pemilih pada hari pemilihan umum mendatang. Menurutnya, KPU harus menerapkan kebijakan agar sejumlah varian tertentu tidak serta-merta dianggap tidak sah.

Ferry menuturkan, KPU harus memperhatikan aspek iktikad pemilih yang mencoblos beberapa caleg dalam satu partai di surat suara. "Jangan sampai ketika varian-varian itu muncul lalu dianggap tidak sah. Harus dilihat iktikad pemilihnya, kalau masih dalam satu partai, itu harus dianggap sah. Kalau di partai berbeda, itu jelas tidak sah," katanya.

Ferry mengatakannya, surat suara yang dicoblos pada dua baris caleg berbeda tetapi ada di kolom partai yang sama, suara dianggap sebagai dukungan parpol bersangkutan. Sementara surat suara yang dicoblos pada satu lajur caleg dan di kolom parpol bersangkutan, maka suara sah akan dihitung masuk ke caleg.

Selain itu, KPU juga menganggap sah surat suara yang dicoblos pada batas di antara dua baris caleg dalam satu parpol. Suara tersebut dianggap milik parpol. "Sistem pemilihan proporsional dengan daftar calon terbuka kan nyoblos partai dan caleg. Nanti kami akan melihat varian pencoblosan yang tidak keluar konteks UU," kata Ferry.

Dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara diatur cara pencoblosan yang benar sehingga suara pemilih dianggap sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com